Senin, 02 April 2012


Polisi keluar dari dalam halaman Gedung DPR/MPR di Jakarta untuk membubarkan unjuk rasa mahasiswa dari berbagai universitas yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak, Kamis (29/3/2012). Polisi menghalau mahasiswa hingga ke arah Slipi untuk membubarkan aksi mahasiswa tersebut.

 
Hasil rapat paripurna DPR akhir pekan lalu mengenai penundaan kenaikan harga BBM masih disoroti sejumlah pihak. Harga BBM tidak semestinya ditentukan oleh mekanisme pasar.
"DPR telah menyisipkan ayat (6) huruf a Undang-Undang APBN Perubahan Tahun 2012 yang kami anggap inkonstitusional karena menyerahkan kenaikan BBM dengan mekanisme pasar. Untuk itu menjadi hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan gugatan judicial review (uji materi) Undang-Undang APBN-P Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi."
Demikian pernyataan sikap bersama sejumlah LSM dan organisasi yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kedaulatan Energi. Tim ini antara lain terdiri dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Lingkar Madani untuk Indonesia, Institute Hijau Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Koalisi Anti Utang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Jaringan Advokasi Tambang.
Menurut mereka, pencantuman ayat yang memberi pemerintah keleluasan menaikkan harga BBM mengikuti gejolak harga minyak dunia merupakan pelanggaran Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur soal tujuan sumber daya alam, yaitu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Seharusnya, ungkap mereka dalam siaran pers Senin (2/4/2012), pembahasan Undang-Undang APBN Perubahan Tahun 2012 dialokasikan untuk hal lain yang vital, misalnya menstimulus pelaksanaan pembaruan agraria.

segalanya boleh drujuk di sini >>KLIK<<

0 komentar:

Posting Komentar